Jumat, 4 November 2022 – 16:02 WIB
VIVA Nasional – Sidang mediasi gugatan pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten, yang menyeret nama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Chaumas, berakhir buntu. Gugatan dengan nomor perkara 151 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 3 November 2022.
Penggugat, Munji, mengaku sempat diminta mencabut laporannya, namun dia enggan melakukannya. Karena harus dilakukan hingga mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan. Bahkan Sekretaris Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah itu menduga, ada skenario besar dari salah satu calon pilkada yang kalah untuk membuat keributan di Kota Cilegon.
Menurutnya, ada upaya mengadu domba antara Pemkot Cilegon dengan Kementerian Agama (kemenag) dan kaum minoritas, yang memanfaatkan isu SARA.
“Apalagi kami melihat ada dugaan grand design skenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada,” ujar penggugat, Ahmad Munji, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 4 November 2022.
Munji bercerita, ada banyak alasan mengapa dia tidak menarik gugatannya, seperti banyaknya masalah dalam pendirian Gereja Maranatha tersebut. Dia menduga terjadi manipulasi saat meminta tanda tangan persetujuan dari warga sekitar.
Kemudian, tidak keluarnya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon. Alasan lainnya, demi kondusifitas wilayah Kota Cilegon, agar tidak terjadi konflik horizontal.
Sumber: www.viva.co.id