Ternyata Ini yang Buat Jaksa Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Kamis, 19 Januari 2023 – 15:10 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana sempat panggil jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

“Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya. Darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf Pak,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 19 Januari 2023.

Jadi, Fadil mengatakan jaksa penuntut umum tidak mendakwakan perselingkuhan tapi mendakwakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, kata dia, ada bumbu dari poligraf tingkat kebohongan.

“Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana. Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah,” ujarnya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Akan tetapi, kata dia, jaksa sama sekali tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Sebab, ia sudah menyampaikan sejak awal bahwa tidak perlu mengungkap motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terpenting, lanjut Fadil, jaksa bisa memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.

Halaman Selanjutnya

“Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada. Saya sejak awal kan bilang dulu, apa motifnya pak? Bagi saya enggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak mau bicara motif, dalam itu,” jelas dia.

img_title

Sumber: www.viva.co.id